Senin 12 Apr 2021 17:27 WIB

Polda Lampung Sita Rp 10 M Kasus Proyek Jalan APBN

Estimasi penyidik terhadap kerugian negara berkisar Rp 60 sampai Rp 65 miliar. 

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Proyek pembangunan jembatan layang di Kota Bandar Lampung.
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Proyek pembangunan jembatan layang di Kota Bandar Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita uang dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Rp 10 miliar dalam kasus proyek jalan. Meski URM menyerahkan uang kerugian negara, namun kasusnya tetap berlanjut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, PT URM selaku kontraktor proyek pengerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ruas Ir Sutami–Simpang Sribhawono telah memenuhi pengembalian uang kerugian negara kepada penyidik.

Pengembalian uang Rp 10 miliar tersebut, dia mengatakan, terbagi menjadi empat tahap penyerahan. Pertama, URM menyerahkan Rp 3 miliar pada 6 April 2021, kedua, diserahkan lagi Rp 3 miliar pada 7 April 2021, dan terakhir dua kali Rp 3 milar dan Rp 1 miliar pada 8 April 2021.

“Penyerahan uang kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan pada saat persidangan,” kata Kombes Pol Mestron Siboro dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Senin (12/4).

Menurut Mestron Siboro, adanya iktikad baik dari PT URM untuk mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek jalan tersebut, menjadi penilaian tersendiri dalam kesadaran bagi kontraktor tersebut. Jumlah yang diserahkan tersebut bila terjadi kekurangan PT URM akan memenuhi penambahannya, dan bila kelebihan akan dikembalikan kepada perusahaan tersebut.

Saat ini, ujar dia, belum ada angka pasti kerugian negara dalam kasus proyek jalan tersebut. Namun, dia memprediksi, dari estimasi penyidik terhadap kerugian negara berkisar Rp 60 sampai Rp 65 miliar. “Kerugian negara saat ini masih dihitung BPK,” katanya.

Kasus korupsi proyek pembangunan ruas Jl Ir Sutami–Sribhawono, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 54 orang saksi dari berbagai pihak, juga PT URM. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli.

Penyidik Polda Lampung selain menyita uang dari PT URM Rp 10 miliar, juga menyita dokumen terkait proyek jalan tersbut diantaranya CPU computer, data di flasdiks, dan berkas lainnya.

Petugas telah melakukan penggeladahan di PT URM diantaranya ruang komisaris, ruang kerja direksi, dan juga ruang dokumentasi, dan ruang staf atau pegawai perusahaan tersebut.

Mengenai tersangkan dalam kasus tersebut, Siboro mengatakan bisa mencapai empat orang tersangka, bergantung dari peran masing-masing dalam kegiatan pelaksanaan proyek jalan tersebut.

Proyek Jl Ir Sutami–Simpang Sribhawono tersebut dalam tahan anggara 2018-2019. Total nilai proyek mencapai RP 147,533 miliar dari APBN. Pengerjaan jalan tersebut berlangsung dari KM17 sampai KM 76. Kegiatan proyek tersebut dinilai tidak memenuhi spek dan yang telah diajukan, sehingga terjadi kerugian keuangan negara. “Proyeknya tidak sesuai ketentuan kontraknya,” kata Siboro. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement