Senin 12 Apr 2021 06:34 WIB

Demokrat Siap Hadapi Tuntutan

Kubu Demokrat KLB akan mengajukan tuntutan pidana soal upaya mematenkan Demokrat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan
Foto: MPR
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) berencana akan mengajukan tuntutan pidana dan perdata menyikapi langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mematenkan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeran Hukum dan HAM. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan Partai Demokrat tidak akan takut menghadapi tuntutan itu. "Kita siap hadapi," kata Syarief kepada Republika.co.id, Ahad (11/4).

Syarief menegaskan bahwa SBY merupakan penggagas sekaligus pendiri Partai Demokrat sekalipun tidak terdaftar namanya. Mulai dari nama, lambang dan artinya, ideologi partai, lagu mars hingga hymne Partai Demokrat diciptakan oleh SBY. Oleh karena itu dia menilai langkah tersebut sudah benar. "Langkah Pak SBY mendaftarkannya sebagai hak paten adalah sudah benar dan harus dilakukan," ucapnya.

Baca Juga

Sedangkan pendiri yang terdaftar, dikatakan Syarief tidak tahu apa-apa tentang proses gagasan pendirian Partai Demokrat. "Mereka hanya untuk mengikuti syarat pendirian dan jumlah nama yang 99 orang pendiri diambil dari ulang tahun SBY 9 September," ungkapnya.

Syarief juga merespons terkait adanya surat terbuka atas nama Wisnu Herryanto Krestowo yang mengaku sebagai pencipta lambang Partai Demokrat. Ia mengatakan salah satu tujuan SBY mendaftarkan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham adalah untuk mengantisipasi adanya pihak yang mengaku-ngaku sebagai pembuat lambang Partai Demokrat. "Justru untuk menepis klaim seperti itu dan mungkin makin banyak nantinya," ucap wakil ketua MPR itu. 

Sebelumnya Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Hencky Luntungan mengatakan bahwa SBY mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) Partai Demokrat atas nama pribadi dinilai naif. Hencky menegaskan Partai Demokrat bukan hanya milik SBY.

"Saya bingung mau menyampaikan apakah itu perampokan, kebohongan publik, penipuan, saya nggak ngerti saya harus menyampaikan apa, yang pasti kami akan menggugat bahwa ini adalah kebohongan publik dengan perbuatan yang sungguh-sungguh memalsukan akte pendirian partai politik," kata Hencky dalam diskusi daring, Ahad (11/4).

Selain itu beredar juga surat terbuka dari salah satu pendiri Partai Demokrat atas nama Wisnu Heryyanto Krestowo. Dalam suratnya Wisnu menyatakan keberatan atas permohonan SBY yang mendaftarkan Partai Demokrat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

"Karena kami baru kembali dari luar negeri, maka kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk mengajukan tuntutan pidana kepada Bareksrim Polri terhadap saudara Susilo Bambang Yudhoyono dkk yang telah diduga memalsukan dokumen otentik pada Kongres Partai Demokrat 2020 dan tuntutan perdata melalui PTUN untuk membatalkan SK Menkumham yang telah mengesahkan AD/ART hasil manipulasi dan terbentuknya DPP Partai Demokrat berdasarkan nepotisme," kata Wisnu dalam salah satu poin dasar keberatan di dalam surat terbuka tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement