Senin 12 Apr 2021 00:24 WIB

Hakim MK: Amendemen Terbatas UUD 1945 tak Mungkin Dilakukan 

Jka satu pasal dalam UUD diubah maka pasal yang bersentuhan harus diubah.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua majelis hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan)
Foto:

Dia menerangkan, secara karakteristik ada perbedaan mendasar antara pembentukan undang-undang dalam sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Hal itu tidak terlepas dari relasi antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang legislatif. 

Dalam sistem parlementer, pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif berkelindan ada di parlemen. Sedangkan yang membentuk undang-undang adalah gabungan antara anggota parlemen dan anggota eksekutif, yang sekaligus juga anggota parlemen. 

Jadi, pembentukan undang-undang dalam sistem parlementer tidak terjadi pemisahan relasi yang ketat antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif. Dalam sistem parlementer, pemilu hanya untuk memilih anggota legislatif saja. 

Sementara, dalam sistem presidensial, posisi antara eksekutif dan legislatifnya berbeda. Ketika ada pemilu untuk memilih anggota legislatif, ada juga pemilu untuk memilih presiden, seperti sistem yang digunakan di Indonesia. 

"Ketika pemilu dibedakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden, itu juga berpengaruh pada pembentukan undang-undang," jelas Saldi. 

Dia menuturkan, diberlakukannya kembali UUD 1945 pasca-Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, otomatis kembali pada desain fungsi legislasi yang sangat terbatas dalam UUD 1945. Ketika kembali ke UUD 1945, pembahasan terhadap undang-undang masih mencari bentuk. 

Satu-satunya dokumen yang bisa dipelajari agak detail oleh anggota DPRGR adalah dokumen proses pembentukan undang-undang yang ada di bawah UUDS 1950, yang menggunakan sistem parlementer. Saldi menyebutkan, dokumen Peraturan Tata Tertib DPR di bawah UUDS 1950 menjadi contoh pembahasan undang-undang setelah kembali ke UUD 1945. 

"Di situlah mulai muncul pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan undang-undang. Kalau kita baca UUD 1945 yang dibuat oleh para pendiri negara, tidak ada sama sekali ruang untuk pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan undang-undang," kata dia. 

Saldi mengingatkan agar semua pihak dapat memahami soal desain pembentukan undang-undang. Salah satunya mempelajari Putusan MK Nomor 92 Tahun 2012 yang di dalamnya memberikan penjelasan jauh lebih jelas mengenai pembentukan undang-undang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement