Selasa 30 Mar 2021 02:59 WIB

MK Sayangkan Status WN Orient tak Dikonfirmasi Langsung

Hasil dari klarifikasi ke Dispenduk sudah terjawab bahwa yang bersangkutan adalah WNI

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore
Foto: Kornelis Kaha/Antara
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak mengonfirmasi langsung status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua, Senin (29/3).

"Apa pertimbangan saudara (pihak termohon/KPU Sabu Raijua) tidak memanggil Pak Orient untuk klarifikasi?" ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang juga menjadi Ketua Panel Khusus MK dalam sidang tersebut.

KPU Sabu Raijua maupun Bawaslu Sabu Raijua terungkap tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Orient mengenai status kewarganegaraannya. Berdasarkan jawaban Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan dapat dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat dan terdapat keragu-raguan.

Sedangkan, KPU Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili Alpius P Saba mengatakan, konfirmasi langsung tidak dilakukan karena tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Sehingga, pihaknya hanya mengklarifikasi dari dokumen kependudukan yakni KTP elektronik (KTP-el) milik Orient ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, yang mengeluarkan KTP tersebut.

"Karena hasil dari klarifikasi kami ke Dispenduk sudah terjawab bahwa yang bersangkutan adalah WNI, sehingga kami tidak memanggil Orient lagi," kata Alpius.

Sementara, pertanyaan serupa kepada Bawaslu Sabu Raijua disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Namun, Bawaslu Sabu Raijua yang diwakili Jonixon Hege mengatakan, alasan tidak mengonfirmasi langsung karena pihaknya hendak memastikan terlebih dahulu kepada KPU.

Menurut Suhartoyo, Bawaslu memiliki banyak waktu dari awal untuk berkirim surat kepada KPU dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) pada 5 September 2020-Januari 2021. Sehingga, Bawaslu seharusnya dapat mengklarifikasi langsung kepada Orient. 

"Tadi ada pembukaan dari Ketua Panel agar tidak saling menyalahkan. Tapi ini sesungguhnya mengenai siapa yang bekerja kurang maksimal dalam perkara ini. Coba evaluasi masing-masing karena semua punya kewenangan. Pintu itu terbuka dari publik dan Bawaslu," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement