Jumat 09 Apr 2021 16:46 WIB

Moeldoko Ungkap TMII Rugi Rp 50 Miliar Per Tahun

Pemerintah akan mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Sejumlah pengunjung saat berwisata di Teater Keong Emas TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengunjung saat berwisata di Teater Keong Emas TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko ikut buka suara terkait polemik pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Moeldoko menyebutkan, bahwa TMII di bawah pengelolaan Yayasan Harapan Kita mengalami kerugian Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar setiap tahunnya.

"Perlu saya sampaikan sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya mengalami kerugian dari waktu ke waktu. Itu jadi pertimbangan. Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu," kata Moeldoko dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (9/4).

Baca Juga

Dengan kerugian yang dialami, otomatis TMII juga tidak menyumbang kontribusi terhadap keuangan negara. Berdasarkan kondisi ini, ujar Moeldoko, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Fakultas Hukum UGM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII.

Setidaknya, ada sejumlah rekomendasi yang didapat dari asesmen tadi. Salah satunya, perlunya pengelolaan oleh swasta atau kerja sama pemerintah dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU). BPKP, sebut Moeldoko, yang suah melakukan audit terhadap pengelolaan TMII juga meminta Kemensesneg turun tangan dalam perbaikan manajemen ke depan.

"Dari pertimbangan itu keluarlah Perpres 19 tahun 2021 tentang TMII. Dengan demikian, Keppres 51 tahun 1977 tidak berlaku lagi karena pengelolannya di Mensesneg," ujar Moeldoko.

Kendati ada perubahan pengelolaan, Moeldoko memastikan peran dan fungsi TMII ke depan tidak akan berubah. TMII, seperti perannya yang selama ini, akan tetap menjadi pusat pembelajaran toleransi dan simbol budaya dan suku di Indonesia.

"Kita patut berterima kasih kepada Bapak dan Ibu Soeharto yang punya ide begitu menjangkau masa depan. Namun, dalam pengelolaannya perlu perbaikan. Di situ poinnya," kata Moeldoko.

Saat ini, pengelolaan TMII dipegang oleh tim transisi yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Tim transisi akan bekerja selama tiga bulan ke depan sebelum akhirnya mitra baru digandeng.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, pengambilalihan ini diatur dalam Perpres nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Langkah ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang meminta Kemensesneg selaku pemegang aset TMII untuk melakukan perbaikan manajemen.

"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres 19 tahun 2021, tentang TMII. Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (7/4).

Pemerintah, imbuh Pratikno, memastikan bahwa pemanfaatan TMII tidak berubah. TMII tetap brfungsi sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya Nusantara, seperti yang perannya selama ini. TMII, ujar Mensesneg, tetap menjadi sarana edukasi bermatra budaya. Hanya saja, pengelolaannya perlu dioptimalkan.

"Bisa menjadi cultural theme park berstandar internasional yang diharapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional," kata Pratikno.

photo
Koleksi Alquran di Bayt Alquran dan Museum Istiqlal (BQMI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. - (Kemenag)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement