Kamis 08 Apr 2021 07:13 WIB

Anggota DPR Nilai Pengambilalihan Pengelolaan TMII Tepat

Segala aset negara kalau dikelola dengan baik hasilnya bisa masuk ke kas negara

Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Foto: ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA
Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai kebijakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita merupakan langkah strategis pemerintah dalam pengelolaan aset negara.

"Kebijakan pemerintah tersebut sangat strategis karena segala aset negara kalau dikelola dengan baik dan hasilnya masuk ke kas negara tentu akan berguna untuk membangun negara ini," kata Junimart kepada Antara di Jakarta, Rabu (7/4).

Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut, karena merupakan langkah terobosan yang harus diapresiasi sehingga pengelolaan TMII murni dikelola oleh pemerintah. Menurut dia pengelolaan TMII selama ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 51 tahun 1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

"Pengelolaan TMII selama ini diberikan pada Yayasan Harapan Kita yang notabene hasilnya tidak pernah disetorkan kepada negara, padahal merupakan aset negara dan tercatat di Setneg," ujarnya.

Junimart juga berharap Kemensetneg tidak berhenti dalam mengambilalih pengelolaan aset negara sehingga harus diinventarisasi secara baik agar bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan pengelolaan kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno seharusnya tidak perlu diperpanjang dan diambilalih pengelolaannya oleh negara.

"Kita tahu tidak ada hasil yang signifikan, kenapa tidak dikelola oleh negara, misalnya, dibuat menjadi taman hijau sehingga bermanfaat untuk masyarakat," tutur-nya.

Baca juga : Polri Tolak Usulan TP3 Soal Pengusutan Penembakan Laskar FPI

Sebelumnya, Kemensetneg mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement