Jumat 09 Apr 2021 15:24 WIB

Menpan-RB Tetapkan Jam Kerja PNS Dikurangi Saat Ramadhan

Aturan itu tertuang dalam SE Menpan-RB tentang penetapan jam kerja di bulan Ramadhan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadhan tahun ini dikurangi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN.

Jika pada hari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan. Dengan ketentuan, Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam, lalu Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

Maka jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan diubah menjadi:

Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30

Sedangkan Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30. Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul 11.30-12.30.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan," demikian tertulis dalam edaran yang dibagikan Menpan-RB, Jumat (9/4).

Melalui SE tersebut, Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko dari Satgas Penanganan Covid-19. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem kerja PNS dalam tatanan normal baru yang diubah dalam SE 67/2020.

Tjahjo juga mengingatkan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

"PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement