REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Dalam regulasi tersebut terdapat pengendalian transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, terdapat sejumlah transportasi darat yang dilarang mengangkut penumpang. "Yang dilarang kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi dalam konferensi video, Kamis (8/4).
Budi mengatakan, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan sebagai pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik. Kriteria tersebut yaitu untuk perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.
Selain itu, Budi mengatakan terdapat wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik. "Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan Menhub tadi yang masih boleh melakukan kegiatan pergerakan," jelas Budi.
Wilayah yang masuk dalam pengecualian yaitu pergerakan di dalam wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Selanjutnya Jabodetabek, Bandung Raya.
Begitu juga dengan Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Lalu Yogyakarta Raya, Solo Raya, serta Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Begitu juga dengan Makassar, Minahasa, dan Maros.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga. Novie mengatakan, badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting.
"Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain," kata Novie.
Novie menuturkan, pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan transportasi udara bagi pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia. Pelarangan tersebut juga tidak berlaku untuk operasional penerbangan khusus repatriasi.
"Tapi sudah kita sampaikan tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik, yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA," jelas Novie.
Selain itu, Novie memastikan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat juga masih diakomodasi. Begitu juga dengan operasional angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Kemenhub.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengatakan hampir seluruh angkutan penumpang umum pada periode larangan mudik tidak diizinkan. "Ini dengan pengecualian untuk pekerja migran pun diimbau untuk tetap tidak datang ke Indonesia tapi tetap akan menyiapkan jika kondisi darurat termasuk kalau ada penggantian ABK kapal," ungkap Agus.
Agus menambahkan, angkutan khusus yang melayani satu kecamatan provisi tetap bisa berjalan. Sementara untuk TNI, Polri, ASN, dan petugas medis masih diperbolehkan.
"Kapal kargo berjalan normal dan tidak ada kendala pada periode tersebut (larangan mudik)," kata Agus.
Sekretaris Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi mengatakan pengadaan angkutan mudik Lebaran 2021 menggunakan moda kereta api antarkota tidak beroperasi. "Akan kami tiadakan jadi tidak ada sama sekali," ujar Zulmafendi.
Zulmafendi mengatakan angkutan perkotaan seperti KRL, MRT, dan LRT masih beroperasi. Hanya saja, Zulmafendi mengatakan terdapat pembatasan jam operasional.
Zulmafendi menambahkan, terdapat pengecualian perjalanan dinas pergerakan penumpang yang ingin menggunakan moda transportasi kereta. "Yang dikecualikan untuk perjalanan dinas, duka, dan sakit itupun seizin dirjen perkeretaapian," jelas Zulmafendi.