REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang mudik saat lebaran. Jika ada yang lolos, maka setiap daerah harus menyiapkan tempat isolasi.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, larangan tetap disesuaikan dengan kondisi. Jika memang ada urusan yang darurat, maka ASN tetap diperbolehkan untuk mudik.
Namun, kata Ridwan Kamil, ia tetap mengantisipasi jika ada ASN atau warga dari kota yang pergi mudik ke kampung tidak terdeteksi. Aparat desa hingga polisi dan satpol PP diminta menyediakan ruang isolasi.
“ASN tidak boleh mudik, itu kalau ada kegiatan yang betul tidak bisa terhindarkan, itu harus ada izin tertulis dari atasan,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/4).
Emil mengatakan, semua yang terdeteksi positif Covid 19, harus dikarantina. “Mereka yang mudik ke kampung tidak terdeteksi harus dikarantina selama lima hari,” kata.
Emil pun meminta pada warga agar menahan diri untuk memanfaatkan waktu libur untuk berwisata apalagi tanpa menerapkan protokol kesehatan. “Dibatasi tidak menjadi pelarian orang mudik berwisata. Kuncinya selama Covid ini bukan soal boleh atau tidak, tapi kapasitas dibatasi,” katanya.