REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi melarang adanya mobilitas mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 nanti. Untuk memastikan mobilitas manusia benar-benar minimum, pemerintah pun membatasi seluruh akses transportasi, baik jalur darat, kereta api, hingga laut.
Namun, ada kelompok yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik dengan alasan tertentu. Pengecualian ini diberikan untuk pelaku distribusi logistik dan keperluan mendesak, seperti urusan pekerjaan dan perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dan bersalin.
Khusus untuk pelayanan ibu hamil, diperbolehkan membawa satu orang pendamping. Sementara, ibu bersalin boleh membawa dua orang pendamping.
"Namun, perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan. Terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (8/4).
Syarat perjalanan yang perlu dipenuhi oleh kelompok pengecualian, kata Wiku, antara lain, surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, dan anggota TNI-Polri, surat izin pimpinan ini diberikan oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan langsung.
"Kemudian untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing," ujar Wiku.
Itu pun, kata Wiku, surat izin tersebut hanya berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan saja, baik pergi maupun pulang. Pengecualian juga hanya berlaku untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas.
"Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi syarat ini, surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata Wiku.
Demi memastikan aturan ini berjalan, pemerintah akan melakukan operasi screening terhadap dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negati Covid-19. Screening akan melibatkan anggota TNI-Polri di titik-titik strategis, seperti pintu kedatangan, rest area, perbatasan kota besar, hingga titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
"Daerah aglomerasi, yakni satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota kabupaten yang saling terhubung," kata Wiku.