Kamis 08 Apr 2021 22:51 WIB

Mendagri Usul Pemekaran Kembali Papua

Pemekaran kembali Papua diusulkan Mendagri.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Mendagri Usul Pemekaran Kembali Papua. Foto:  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Usul Pemekaran Kembali Papua. Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan pemerintah pusat, tanpa persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Usulan ini disampaikan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP-DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Pansus Otsus Papua, Kamis (8/4).

Baca Juga

Opsi kedua tersebut masuk ke Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua dengan menambahkan ayat pada Pasal 76. Pasal 76 ayat 1 tetap menyebutkan, pemekaran daerah provinsi menjadi provinsi-provinsi dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa datang.

Ditambahkan ketentuan pada ayat 2, yaitu, pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa datang.

Kemudian, ada ayat 3 yang berbunyi, pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Tito mengatakan, pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan tokoh masyarakat. Ia menjelaskan, opsi tersebut diusulkan karena pemekaran wilayah atas persetujuan dari MRP dan DPRP kerap mengalami deadlock, sedangkan pemerintah menerima banyak aspirasi pemekaran wilayah.

"Ini aspirasi banyak sekali datang, ini banyak  bergelombang, baik ke pesiden maupun ke kami, Kemenko Polhukam, sehingga ada skenario untuk adanya pemekaran," kata Tito.

Sejauh ini, kata Tito, pemerintah telah menyusun skenario pemekaran empat provinsi baru, antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Barat Daya. Papua Selatan terdiri dari Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Boven Digoel, dan Pegunungan Bintang.

Pegunungan Tengah terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Puncak Jaya, Yalimo, Yahukimo, Membramo Tengah, dan Puncak. Papua Tengah terdiri dari Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Nabire, Intan Jaya, Paniai, dan Mimika.

Tito menambahkan, meskipun belum bulat, ada juga rencana pembentukan provinsi Papua Barat Daya. Papua Barat Daya terdiri dari Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Kota Sorong.

Dengan adanya rencana pemekaran itu, maka kabupaten/kota di dua provinsi yang ada sebelumnya, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat akan berubah. Provinsi Papua Barat terdiri dari Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Barat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fak Fak, dan Kaimana.

Provinsi Papua terdiri dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Biak Numfor, Supiori, Kepulaun Yapen, dan Waropen. Kendati demikian, kata Tito, pemekaran wilayah itu bergantung pada kemampuan keuangan negara dan hasil revisi UU Otsus Papua.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement