REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat selama libur Paskah yang sebesar 60 persen. Ia pun meminta agar kenaikan mobilitas ini harus diwaspadai dan diantisipasi dengan baik dengan mengetatkan kedisiplinan prokes terutama menjelang bulan suci ramadhan.
"Data menunjukkan bahwa saat libur Paskah kemarin terjadi kenaikan mobilitas sebesar 60 persen," kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (8/4).
Wiku menyampaikan, pemerintah saat ini tengah berupaya merancang kebijakan di tengah pandemi untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah menetapkan larangan mobilitas mudik yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021
"Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik atau keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujarnya.
Namun ia mengingatkan, sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang masuk kategori pengecualian, terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi. Yakni surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2 dengan tandatangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Sedangkan untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing.
"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas," jelasnya.