Selasa 06 Apr 2021 22:10 WIB

Epidemiolog: Siapkan Nakes di Sekolah Tatap Muka

Petugas kesehatan bertugas memantau penerapan prokes di sekolah-sekolah.

Seorang pekerja sekolah mengisi sabun cuci tangan di SMAN 81 Jakarta, Senin (5/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di 100 sekolah mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Skema yang diterapkan adalah para siswa belajar tatap muka secara bergantian. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Seorang pekerja sekolah mengisi sabun cuci tangan di SMAN 81 Jakarta, Senin (5/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di 100 sekolah mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Skema yang diterapkan adalah para siswa belajar tatap muka secara bergantian. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan tenaga kesehatan (nakes) terkait dengan pelaksanaan uji coba belajar tatap muka sekolah mulai Rabu (7/4). Tenaga kesehatan tersebut, kata Dicky, disebar ke setiap sekolah yang melaksanakan uji coba belajar-mengajar tatap muka untuk melakukan pendampingan.

"Pemprov DKI harus melakukan mitigasi secara matang sehingga keputusan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah ini tidak menimbulkan kasus baru Covid-19. Dalam rencana pembukaan sekolah di DKI, harus ada pendampingan oleh Dinas Kesehatan DKI dengan menunjuk puskesmas, klinik, atau dokter praktik untuk memantau setiap sekolah," ujar Dicky saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/4).

Baca Juga

Kehadiran petugas kesehatan yang harus diatur dengan baik ini, lanjut Dicky, bertugas memantau kegiatan sekolah agar tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan paparan Covid-19. "Setiap sekolah harus jelas siapa pemantaunya karena ini tidak seperti sekolah biasa. Jadi, harus ada pengampu petugas kesehatan," ucap dia.

Dicky juga ketika ditemukan kasus Covid-19 baik di kalangan siswa, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya kegiatan uji coba itu wajib dihentikan sementara. Untuk petugas kesehatan yang ditunjuk Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI itu, mesti melakukan tindakan lanjutan dengan cara penelusuran kontak (tracing).

"Jangan lupa ada rem darurat ketika misalnya dalam satu kelas atau kelompok yang positif satu orang, itu sudah harus membuat kelompok itu karantina dulu dua minggu, sembari nanti di-'tracing'," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement