Selasa 06 Apr 2021 16:46 WIB

Denda Rp 50 Juta Sanksi Administratif, Sidang HRS Berlanjut

PN Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi HRS atas dakwaan jaksa.

Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Antara

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada sidang yang digelar pada Selasa (6/4), menolak eksepsi atau nota keberatan yang diutarakan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Majelis hakim menilai eksepsi HRS telah masuk dalam materi pokok perkara.

Baca Juga

Majelis hakim memandang alasan eksepsi yang disampaikan terdakwa bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 dan pasal 156 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian, Majelis Hakim meyakini materi harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.

"Untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan perbuatan atau pun tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU maka harus memeriksa bukti-bukti di persidangan. Karena itu alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa telah masuk tentang materi perkara," kata hakim ketua Suparman Nyompa, Selasa (6/4).

Majelis hakim menilai terdakwa saat dihadapkan ke persidangan telah diuraikan cukup jelas perbuatannya melanggar hukum pidana sesuai surat dakwaan.

"Untuk pastikan benar atau tidak tergantung bukti-bukti yang diajukan di persidangan," ujar Suparman.

Diketahui, putusan sela hari ini hanya terkait dua perkara. Perkara pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19. Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Adapun, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda. Rencananya, sidang sela kasus swab digelar Rabu (7/4).

Dalam pembacaan putusan selanya, majelis hakim sempat menerangkan soal argumentasi kubu HRS yang telah membayar denda Rp 50 juta. Menurut hakim, pembayaran denda Rp 50 juta itu hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim Suparman.

Putusan sela hakim ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menolak mengakui pembayaran denda dapat berarti tak dikenai sanksi hukum. JPU menilai HRS tetap bisa disanksi hukum.

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," ujar JPU.

Pengacara HRS, Aziz Yanuar mengaku tak heran eksepsi HRS ditolak hakim. Aziz menuturkan pihak HRS  sudah menduga bahwa eksepsi yang dibacakan beberapa waktu lalu itu akan ditolak.

"Kita sudah duga dan enggak masalah kita lanjut terus. Kita di sini berusaha, berjuang, kita enggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu sendiri," kata Aziz pada wartawan, Selasa (6/4).

Aziz menyampaikan, pihak HRS siap mengikuti agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin depan. Ia tak punya persiapan khusus, selain menyiapkan pertanyaan kepada saksi yang nantinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Ya kita siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti," ujar Aziz.

Resepsi pernikahan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar pada saat pandemi Covid-19 masih berlangsung juga akan dijadikan bekal tim pengacara HRS sebagai pembuktian. Aziz menyoroti ketidakadilan dalam menyikapi pernikahan Atta-Aurel dengan pernikahan anak HRS.

Pernikahan anak HRS justru dianggap melanggar protokol kesehatan. Sedangkan pernikahan Atta-Aurel, yang ikut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo melenggang bebas tanpa sanksi.

"Insya Allah, (pernikahan Atta-Aurel) itu akan menjadi bahan masukan tim kuasa hukum," kata Aziz.

Aziz menyayangkan diskriminasi pernikahan Atta-Aurel dengan pernikahan anak HRS di Petamburan. Ia ingin masyarakat menyadari ketidakadilan yang terasa amat gamblang.

"Tentu ini untuk membuka mata publik bahwa ada ketidakadilan," ujar Aziz.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/4) dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU berencana menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan nanti.

"Akan dihadirkan 10 saksi untuk tiga perkara karena perkara mereka saling berhubungan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, saat ditemui usai persidangan dengan agenda putusan sela oleh hakim, Selasa.

Alex mengatakan ketiga perkara yang akan disidangkan adalah nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara nomor 222 merupakan kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyidan Maman Suryadi. Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.

"Untuk para saksi hadir di persidangan tapi untuk mengenai disiarkan atau tidak, kita lagi rapat apakah dijalankan atau tidak," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan apabila waktu tidak memungkinkan maka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan ditunda. "Kita lihat karena yang tahu majelis hakim kalau memungkinkan diselesaikan hari itu juga tapi kalau tidak ya ditunda," jelas Alex.

Kesepuluh saksi yang disiapkan JPU merupakan pihak-pihak yang sempat dipanggil penyidik kepolisian terkait kasus kerumunan. Jaksa menyampaikan para saksi akan diperiksa dalam dua kasus yaitu kerumunan Petamburan dan kerumunan Megamendung.

Berikut daftar saksi kasus HRS :

1. Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta).

2. Budi Cahyono

3. M Soleh

4. Syafrin Liputo (Kadishub DKI Jakarta)

5. Rianto Sulistyo

6. Bayu Meghantara (mantan Wali Kota Jakarta Pusat)

7. Rusfian

8. Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI)

9. Ferixon

10. Heru

photo
Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement