Selasa 06 Apr 2021 10:53 WIB

Wapres: Prokes Diterapkan Secara Ketat Saat Ibadah Ramadhan

Meski tarawih berjamaah tidak dilarang, namun prokes harus tetap dijalankan

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Foto kolase suasana Shalat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah COVID-19 (kiri) dan Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar Shalat Tarawih dan aktivitas lainnya pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Foto kolase suasana Shalat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah COVID-19 (kiri) dan Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar Shalat Tarawih dan aktivitas lainnya pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan  (prokes) secara ketat saat Ibadah di bulan Ramadhan. Wapres mengingatkan, Ramadhan tahun ini, umat Islam belum terbebas dari pandemi Covid-19.

"Ini berarti tahun kedua kita menjalankan ibadah puasa di tengah situasi pandemi, Pemerintah selalu menghimbau agar semua masyarakat dalam setiap aktivitas tetap ketat menerapkan protokol kesehatan termasuk saat beribadah," kata Ma'ruf saat menjadi pembicara dalam Forum Indonesia Bangkit, dengan Tema: “Health Care Industry and Economy Recovery”, Selasa (6/4).

Sebab, pada tahun ini Pemerintah tidak melarang pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah. Namun ibadah harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar mencegah penyebaran virus Covid-19.

Wapres juga mengatakan, guna mencegah penularan virus, Pemerintah juga telah memutuskan lebih awal terkait larangan mudik. Ia pun menghimbau agar semua pihak mematuhi kebijakan ini untuk menghentikan penularan virus.

Apalagi dalam beberapa waktu terakhir ini terjadi penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air, seiring kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dan juga vaksinasi yang terus digencarkan kepada masyarakat.

Karena itu, ia berharap kegiatan vaksinasi tetap berjalan meski bulan Ramadhan, karena vaksinasi tetap bisa dilakukan dan tidak membatalkan puasa. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan puasa.

Namun jika fisik kurang mendukung karena sedang berpuasa, maka vaksinasi juga dapat dilaksanakan di malam hari setelah berbuka. "Besar harapan kita, program vaksinasi ini berjalan lancar dan tepat waktu sehingga Indonesia segera mencapai kekebalan komunal," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement