Selasa 06 Apr 2021 09:00 WIB

Surat Darurat Keuangan Negara: Hoaks!

Beredar di media sosial adanya sebuah surat kedaruratan keuangan negara.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Elba Damhuri
Tangkapan layar hoaks surat Kemensetneg. (Instagram/@kemensetneg.id)
Foto:

Penjelasan:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.

Hal ini disampaikannya dalam keterangan tertulis menanggapi beredarnya informasi terkait penerbitan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara pada 17 Maret 2021.

Dalam keppres tersebut dinyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," kata Eddy.

Hingga saat ini, ia menambahkan, pemerintah tidak pernah menerbitkan keputusan presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

Kementerian Sekretariat Negara juga melalui akun resmi Instagram @kemensetneg.ri menyatakan surat itu adalah unggahan menyesatkan atau hoaks.

"Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks).

Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.

Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg”

Demikian keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara yang tidak pernah mengeluarkan surat terkait kedaruratan keuangan negara.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, memastikan surat yang berisi darurat keuangan negara yang beredar di media sosial (Medsos) saat ini adalah kabar bohong atau hoaks. Azis menegaskan, pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

"DPR sejauh ini tidak pernah menerima salinan keputusan presiden terkait hal tersebut. Bisa dipastikan ini merupakan hoaks dengan tujuan tertentu," kata Azis dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/4).

Kesimpulan:

Klaim surat kedaruratan keuangan negara merupakan informasi hoaks.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement