Selasa 06 Apr 2021 05:48 WIB

Sidang Suap Bansos, Saksi Pilih Dapat Bantuan Sembako

Sidang suap bansos menghadirkan penerima manfaat bansos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Foto multiple exposure Hakim Ketua mendengarkan keterangan saksi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto multiple exposure Hakim Ketua mendengarkan keterangan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke menghadirkan masyarakat penerima manfaat bansos sebagai saksi pada Senin (5/4). Para saksi  mengungkapkan manfaat bantuan sosial (bansos) dalam bentuk paket sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

"Bagi saya yang menerima bansos sih sangat berterima kasih atas bantuan itu," ujar salah satu saksi Rumiah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4). 

Baca Juga

Rumiah merupakan ibu rumah tangga yang berasal dari Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Rumiah mengaku lebih memilih bansos dalam bentuk paket sembako dibandingkan bansos tunai.

"Lebih manfaat mana, menerima paket sembako atau bantuan tunai?" tanya Kuasa Hukum Harry Van Sidabukke, Richard Purnomo. 

"Bagi saya, lebih baik saya mendapat bansos (paket sembako) karena semuanya ada, entah ada minya, entah berasnya itu sangat membantu," ujar Rumiah. 

Saksi lain yang bernama Lusia Rahmawati yang juga merupakan ibu rumah tangga dari Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara mengatakan hal yang sama. 

Lusia diketahui juga merupakan petugas RT yang membantu kelurahan dalam membagikan bansos sembako di lingkungannya.

Lusia mengatakan,bansos sembako sangat bermanfaat bagi mereka warga terdampak Covid-19. Dia juga cenderung memilih bansos dalam paket sembako dibandingkan bansos tunai.

"Kalau uang, lebih bermanfaat sembako pak, karena uang...saya kan menerima juga ya bantuan yang dari Kemensos dan dari pos itu, kadang kalau saya habis terima yang bantuannya uang besok langsung dihabiskan beli anak jajan, beli kuota gitu. Jadi kalau yang berupa sembako kan ya bisa memasak beras, memasak ala kadarnya beras gitu," jelas Lusia.

Lusia mengaku, masyarakat di lingkungannya tidak ada yang mengeluh soal pembagian bansos sembako sejak April hingga Desember 2020. Kecuali, pada awal pembagian karena ada beberapa warga terdampak Covid-19 yang tidak mendapat bansos tersebut.

"Apakah terdapat masalah selama pembagian bansos?" cecar Richard. 

"Pada saat pendataan pertama Pak, karena belum terdata, sempat ada warga yang tidak terima, warga juga ada yang komplain karena nama-namanya belum termasuk daftar penerima bantuan, itu pada awal-awal pembagian," kata Lusia.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement