Kamis 01 Apr 2021 06:40 WIB

Kubu Juliari Duga Matheus Joko Berbohong Perihal Fee Bansos

Kenyataannya, besaran pungutan bansos berbeda-beda sebagaimana keterangan saksi. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Dion Pongkor menduga, pejabat pembuat komitmen pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso berbohong soal pungutan fee untuk kliennya itu. Menurut Dion, keterangan Matheus Joko dan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos berbeda soal besaran pungutan fee.

“Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor, ada keterangan yang berbeda dengan Matheus Joko. Ini kami mensinyalir Matheus Joko sebenarnya berbohong,” ujar Dion dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Bahkan, lanjut Dion, sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos seperti pihak swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution, justru menyebutkan pungutan fee lebih besar, yakni Rp 30 ribu per paket bansos atau 12 persen per paket bansos. Informasi pungutan fee itu diperoleh Helmi dari Adrian dan Nuzulia mendapat informasi tersebut dari Helmi. 

“Matheus Joko ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas,” ujar dia.

Dion juga menduga, bahwa Matheus Joko yang bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan Juliari Batubara. Dion juga menduga bahwa Matheus Joko menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.

“Apalagi, ada tambahan keterangan dari saksi bahwa memungut Rp 30 ribu per paket dengan aksi kalau seandainya vendor tidak memenuhi, Matheus Joko tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK (pejabat pembuat komitmen),” ungkap Dion.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement