Rabu 31 Mar 2021 18:05 WIB

KNKT Punya 1 Tahun Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air

KNKT telah mengeluarkan laporan awal penyebab kecelakaan Sriwijaya Air.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas membawa kotak yang berisi Cockpit Voice Recorder (CVR) Sriwijaya Air SJ-182 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (31/3). Saat ini dua komponen kotak hitam pesawat dengan nomor registrasi PK-CLC tersebut yakni flight data recorder (FDR) dan cockpit voice recorder (CVR) sudah ditemukan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas membawa kotak yang berisi Cockpit Voice Recorder (CVR) Sriwijaya Air SJ-182 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (31/3). Saat ini dua komponen kotak hitam pesawat dengan nomor registrasi PK-CLC tersebut yakni flight data recorder (FDR) dan cockpit voice recorder (CVR) sudah ditemukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan merilis laporan final kecelakaan Sriwijaya Air setelah satu tahun melakukan investigasi. Saat ini dua komponen kotak hitam pesawat dengan nomor registrasi PK-CLC tersebut yakni flight data recorder (FDR) dan cockpit voice recorder (CVR) sudah ditemukan.

"Satu tahun itu batasan merilis laporan final. Kalau bisa lebih cepat, kita lakukan lebih cepat dari satu tahun," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam konferensi video di kantor KNKT, Rabu (31/3).

Baca Juga

Jika lebih dari satu tahun belum bisa merilis laporan final, Soerjanto mengatakan KNKT tetap akan merilis laporan. Hanya saja, laporan tersebut hanya berisi apa saja yang sudah dilakukan selama satu tahun dan kendala yang dihadapi.

"Sebelum menerbitkan laporan final, kami akan berikan draft laporan final kepada pihak terkait untuk meminta saran," ujar Soerjanto.

Sebelumnya, KNKT sudah mengeluarkan laporan awal sebulan setelah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak. Pesawat tersebut jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021.

Dalam laporan awal, KNKT menemukan kerusakan di pesawat tersebut. "Terkait dengan perawatan pesawat udara, investigasi menemukan ada dua kerusakan yang ditunda perbaikannya," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam konferensi video laporan awal investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Rabu (10/2).

Meskipun begitu, Nurcahyo menegaskan, penundaan perbaikan merupakan hal yang sesuai dengan ketentuan pemberangkatan di penerbangan. Nurcahyo mengatakan perbaikan yang ditunda tersebut wajib memenuhi panduan Minimum Equipment List (MEL).

"Permasalahan itu meskipun ada, pesawat masih bisa terbang selama 10 hari," kata Nurcahyo.

Kerusakan pertama yang ditunda perbaikannya yakni Deferred Maintenance Item (DMI) sejak 25 Desember 2020. Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, ditemukan penunjuk kecepatan atau Machata Airspeed Indicator di sisi sebelah kanan rusak.

"Perbaikan yang dilakukan belum berhasil dan dimasukan ke dalam daftar penundaan perbaikan kategori C," tutur Nurcahyo.

Nurcahyo menegaskan, sesuai MEL, untuk kategori C penundaan perbaikan boleh sampai 10 hari. Selanjutnya, Nurcahyo mengatakan pada 4 Januari 2021, indikator diganti dan hasilnya bagus sehingga DMI ditutup.

Selanjutnya pada 3 Januari 2021, Nurcahyo mengatakan pilot melaporkan autothrottle yang tidak berfungsi dan dilakukan perbaikan dengan hasil baik. Kemudian pada 4 Januari 2021, autothrottle dilaporkan kembali tidak berfungsi dan ini merupakan kerusakan kedua yang ditunda perbaikannya.

Dia menuturkan, Perbaikan autothrottle dilakukan dan belum berhasil sehingga dimasukan dalam daftar penundaan perbaikan (DMI). Selanjutnya pada 6 Januari 2021, dilakukan perbaikan dengan hasil baik dan DMI ditutup.

"Setelah tanggal 5 Januari 2021 hingga kecelakaan tidak ditemukan catatan adanya DMI di buku catatan perawatan," tutur Nurcahyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement