REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun anggaran 2020-2021. Kasus ini menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
KPK mendalami dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak saat memeriksa saksi dari pihak swasta, Virna Ria Zalda. "Saksi dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak diantaranya tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/3).
Selain Virna, KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta, Raymond Ferdinand Halim. Ali mengatakan, penyidik mengonfirmasi terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh Dinas Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Selasa (30/3) lalu. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan sekaligus melengkapi berkas perkara tersangka mantan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Ali mengungkapkan, penyidik berencana menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap saksi dari pihak swasta, ABD Rahman dan Karyawan Swasta. Muhamad Fahmi. Dia melanjutkan, kedua saksi tersebut mengkonfirmasi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.