REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah akan memperpanjang dana otonomi khusus (Otsus) Papua. Dia juga mengatakan, akan terdapat sejumlah revisi pada beberapa pasal di Undang-Undang (UU) Otsus Provinsi Papua.
“(UU) otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (31/3).
Mahfud mengatakan, dalam perpanjangan dana otsus tersebut, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan. Itu termasuk merevisi sejumlah pasal dalam UU Otsus Provinsi Papua. Dia mengungkapkan, draft revisi tersebut kini telah diserahkan ke DPR.
“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi UU, bukan perpanjangan UU. Revisi dua pasal, pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran,” ujar Mahfud.
Dia juga menjelaskan, sebagai realisasi Inpres No. 9 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Prov Papua Barat. Pemerintah juga membentuk tim hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan dana otsus Papua dan Papua Barat.
Sejauh ini, kata Mahfud, pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif. Dia menyebutkan, penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi, dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah. Untuk itu, dia meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
“Saya ingin mengatakan kedepannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” ujar Mahfud.
Terkait dengan Papua, Mahfud mengakui masih adanya sejumlah isu yang dipersoalkan. Namun, kata dia, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut. Dia juga menegaskan, hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final.
“Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” kata dia.