Rabu 31 Mar 2021 05:32 WIB

KPK Dalami Kuota Paket Bansos ke Ketua Komisi VIII DPR RI

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandry Susanto mengaku dicecar sekitar 7-8 pertanyaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/3). KPK memeriksa Yandri Susanto sebagai saksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/3). KPK memeriksa Yandri Susanto sebagai saksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik menggali pengetahuan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto terkait dugaan adanya kuota paket bantuan sosial (bansos). Penggalian keterangan dilakukan ketika pemeriksaan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Selasa (30/3). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Andri dilakukan berkaitan dengan pengetahuannya terkait tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI. Hal tersebut didalami mengingat posisi Komisi VIII DRP RI sebagai mitra kerja Kemensos RI.

Baca Juga

"Di samping itu juga konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/3).

Kendati demikian, Ali mengatakan, KPK tidak bisa menyampaikan detail pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, kesaksian Yandri Susanto selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi.

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka untuk pembuktian surat dakwaan," katanya.

Usai melakukan pemeriksaan, Yandri mengatakan ia dicecar sekitar tujuh atau delapan pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Kendati demikian, dia enggan menjelaskan pemeriksaannya lebih jauh. 

"Saya sebagai warga negara yang baik kemarin dapat panggilan oleh KPK, jam 2 siang tadi saya sudah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," kata Yandri di Jakarta, Selasa (30/3).

Yandri mengatakan, ia sudah menjelaskan semuanya kepada tim penyidik KPK terkait perkara bansos Covid-19. "Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silahkan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," katanya.

Wakil Ketua Umum PAN itu juga tidak menjawab saat disinggung apakah Yandri pernah merekomendasikan PT Total Abadi Solusindo ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengikuti pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek. Dia mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah penyidikan. 

Begitu juga terkait komunikasi dengan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Yandri menyatakan semua keterangannya sudah diberikan kepada KPK. 

"Silakan tanya penyidik saja," singkatnya.

Selain Yandry, dua saksi lain yang juga diperiksa KPK adalah pihak swasta bernama Prospelany dan notaris bernama Sahat Simanungkalit. Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tiga Pilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement