REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya tengah menyiapkan mekanisme penjagaan atau pos pemeriksaan seiring dengan adanya aturan larangan mudik pada bulan suci Ramadhan 1442 Lebaran 2021 Masehi. Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menyatakan akan menjalankan upaya tersebut, sementara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih melakukan pembahasan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan akan melanjutkan aturan larangan mudik dari Pemerintah Pusat yang berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dalam pelaksanaannya, dia menuturkan bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk menyosialisasikannya kepada masyarakat.“Kami akan koordinasi juga dengan sejumlah pihak karena nantinya penyekatan tidak hanya dilakukan di jalur arteri, namun ada juga di tol,” ujar Zaki, Selasa.
Menurut Zaki, aturan tersebut menjadi upaya yang tepat dilakukan sebagai upaya efektif dalam menekan angka kasus Covid-19. Sebab, berdasarkan catatannya, lonjakan kasus Covid-19 terjadi pada setiap libur panjang, salah satunya yang dikhawatirkan adalah pada momen mudik Ramadhan atau Lebaran 2021.
Senada, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sedang menyampaikan menyiapkan pos pemeriksaan guna mendukung kebijakan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Secara gamblang, dia menyebut akan mendirikan sejumlah pos pemeriksaan atau check point.“Kami akan terapkan beberapa check point guna mendukung pelarangan mudik,” ujar Arief.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang membahas terkait pengadaan pos pemeriksaan di wilayahnya. Keputusan tersebut akan disampaikan setelah dibahas dalam Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel pada pekan ini.
Baca juga : Anggota DPR: Evaluasi Kebijakan THR dengan Cara Cicil
“Kita akan bahas bersama dengan Forkopimda, kita lihat sejauh mana efektivitasnya. Karena pengalaman check point itu kan ada plus dan minusnya, jadi tidak hanya check point yang hanya untuk satu tempat, misalnya ada tenda dan yang lainnya, tetapi bagaimana SDM-nya, lalu kesiapan dari Polres dan Dinkes,” jelas Airin.
Namun, lanjut Airin, Pemerintah Kota Tangsel secara tegas melarang warganya untuk mudik, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. “Tentang mudik memang sudah diputuskan (dilarang), maka kita di daerah harus bisa menjalankannya,” tutur dia.