Selasa 30 Mar 2021 10:20 WIB

Bansos Covid-19, KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandry Susanto diperiksa sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandry Susanto. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal diperiksa terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang telah menyeret mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/3).

Baca Juga

Selain Yandry, dua saksi lain yang bakal diperiksa adalah pihak swasta bernama Prospelany dan notaris bernama Sahat Simanungkalit. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos).

Kendati demikian, belum diketahui informasi apa yang bakal digali KPK dari ketiga saksi tersebut. Ali mengatakan, setiap saksi yang dipanggil KPK diduga mengetahui perihal kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Baca juga : Impor 75 Ribu Ton Gula, RNI: Untuk Amankan Pasokan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement