Selasa 30 Mar 2021 03:41 WIB

RJ Lino Klaim tak Rugikan Negara

RJ Lino ditahan lembaga antirasuah pada Jumat (26/3) lalu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino rencananya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi pemeriksaan perdana mantan Dirut PT Pelindo II usai ditahan lembaga antirasuah pada Jumat (26/3) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, RJ Lino mengaku, menguntungkan negara dalam pembelian crane tersebut. Dia menjelaskan, pembelian crane melalui penunjukan langsung akan lebih murah dibanding mengikuti lelang.

"Saya nggak tau kalau bagian keuntungan, mereka nggak hitung. Crane yang saya beli, penunjukkan langsung ya 2010 itu harganya lebih murah 500 ribu dollar dari pada lelang tahun 2012," kata RJ Lino di gedung Merah Putih KPK, Senin (29/3).

Dia menjelaskan, pengadaan tiga unit QCC PT Pelindo II itu telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) pada 2008. Artinya, sambung dia, penunjukkan langsung yang dilakukannya juga tidak melanggar peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa milik negara.

RJ Lino mengaku tak tahu soal pembagian keuntungan dari pengadaan kontainer. Sebab, dia telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, dia juga menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harusnya tak hanya menghitungan kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatannya.

"Jadi kalau hitung kerugian negara, juga harus hitung keuntungan negara apa," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement