Senin 29 Mar 2021 20:26 WIB

Ahli ITB: AstraZaneca tak Gunakan Tripsin Babi, tapi Jamur

AstraZeneca menggunakan tripsin dari jamur dan dibuat khusus untuk vaksin Covid-19.

Petugas menunjukkan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Gedung Instalasi Farmasi Dinkes Kota Bandung, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (26/3). Dinas Kesehatan Kota Bandung menerima 750 vial vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diperuntukkan bagi anggota TNI dan Polri di Kota Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menjelaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin Covid-19 AstraZeneca karena dalam produksinya mengandung unsur babi. Dia menjelaskan, MUI menyatakan haram karena memang vaksin astraZeneca itu pembuatan inang virusnya menggunakan tripsin dari pankreas babi. Menurut dia, dokumen itu sudah cukup untuk tidak meneruskan audit lapangan.

"Sehingga memutuskan itu vaksin astraZeneca hukumnya haram. Tapi dalam kondisi terbatasnya vaksin Sinovac hanya dapat memenuhi 28,6 persen dari kebutuhan dosis Indonesia, maka astraZeneca boleh untuk memenuhi kekurangannya selama belum ada vaksin yanh halal," kata Kiai Cholil.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hasil kajian yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) terhadap proses pembuatan vaksin Covid-19 Oxford-Astrazeneca. Pendaftaran vaksin Astrazeneca melalui sistem CEROL dengan nomor registrasi 76579 tercatat pada 19 Februari oleh PT Bio Farma (Persero) yang ditunjuk sebagai distributor untuk pengadaan vaksin Astrazeneca.

Lalu, pada 24 Februari, LPPOM MUI melakukan audit di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengkaji bahan dan proses pembuatan vaksin tersebut melalui dokumen dossier yang dikirimkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO). Dari dokumen itu, proses dilanjutkan dengan kajian publikasi ilmiah Astra Zeneca dan penelusuran media yang digunakan pada publikasi itu melalui situs.

Kajian publikasi ilmiah Astrazeneca dapat diakses melalui situs dengan judul Assessment report Covid-19 Vaccine Astrazeneca Common name: Covid-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]_ Procedure No. EME AIHIC/005675/000 29 January 2021 EMA/94907/2021, Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP).

Hasil kajian menjelaskan produksi vaksin terdiri dari beberapa tahap. Yakni, penyiapan sel inang HEK 293, pengembangan inokulum bibit vaksin rekombinan, penyiapan media produksi vaksin, produksi vaksin menggunakan inokulum bibit vaksin pada sel inang HEK 293 pada media steril, proses pemisahan, serta pemurnian produk bulk vaksin, formulasi vaksin dengan penambahan eksipien, filtrasi secara aseptis serta pengisian ke dalam ampul.

“Dari hasil kajian ditemukan vaksin AstraZeneca menggunakan bahan asal babi dalam dua tahap. Pertama, pada tahap penyiapan inang virus. Bahan babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya,” kata Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam rilis yang diterima Republika, Ahad (21/3).

Sementara itu, bahan babi juga ditemukan pada penyiapan bibit vaksin rekombinaan (research virus seed) sampai siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed). Dalam tahap ini, ada tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Lebih lanjut, Muti mengatakan hasil kajian itu tercantum dalam dossier yang dikaji pada Materials of Animal Origin Used in non-GMP Host Cell Line Culture and Banking yang tertera keterangan trypsin purified from porcine pancreas. Selain itu, pada Materials of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development dengan keterangan LB Broth containing bovine peptone and porcine enxyme.

“Berdasarkan penelusuran informasi atas data publikasi ilmiah menunjukkan informasi yang sama,” ujar dia.

photo
Kontroversi Vaksin AstraZeneca - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement