REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mkrro) di tujuh provinsi di Jawa-Bali sejak 9 Februari lalu dan masih terus diperpanjang. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, masyarakat dalam PPKM Mikro bukan berperan sebagai obyek melainkan juga subyek.
"Kami mendorong masyarakat bukan sebagai obyek tetapi sebagai subyek yang melakukan PPKM mikro, yaitu dengan adanya posko desa dan kelurahan untuk menjadikan masyarakat ikut terlibat. Jadi dari, oleh, dan untuk masyarakat," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi saat berbicara di konferensi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertema Pengendalian Covid-19 dengan 3M, 3T, dan Vaksinasi, Senin (29/3).
Artinya, dia menambahkan, dalam PPKM mikro membuat tokoh masyarakat atau pihak masyarakat yang ikut berperan melakukan fungsi pencegahan, mengedukasi masyarakat, fungsi penanganan, fungsi pendukung, hingga yang melakukan fungsi pembinaan. Jadi, ia menambahkan, kebijakan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat, bahkan hingga unit terkecil di posko desa dan kelurahan. Ini termasuk TNI/polri yang ada di wilayah masing-masing.
"Jadi, pemerintah tak mungkin berhasil tanpa dukungan masyarakat karena bagaimanapun semua indikator pandemi itu diukur berdasarkan kondisi yang ada di masyarakat. Sehingga, masyarakat sendiri yang jadi keberhasilan penanganan pandemi," ujarnya. Artinya, apapun kebijakannya namun kalau masyarakat tidak melaksanakannya maka tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan.