Senin 29 Mar 2021 17:51 WIB

27,6 Juta Orang yang Diprediksi Tetap Pergi Mudik

Pemerintah diminta buat pengawasan ketat terkait larangan mudik.

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto:

Terkait larangan mudik, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan Pemprov masih melakukan pembahasan. Harapannya, Pemprov bisa segera membuat keputusan apakah akan kembali memberlakuan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah Ibu Kota menjelang musim arus mudik Lebaran.

Riza menyampaikan Gubernur akan memutuskan pemberlakuan kembali SIKM sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM Mikro. Selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yg nanti akan diambil Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah lainnya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Menurut Riza, adanya aturan yang dilakukan Anies berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya dan juga masukan para ahli, epidemiologi serta koordinasi dengan daerah lain, termasuk pemerintah pusat. "Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," ucap Riza.

Dalam memutuskan kebijakan, Riza menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menampung masukan dan kritikan dari pemerintah pusat maupun pihak berkepentingan lainnya agar aturan yang dikeluarkan tidak ada merugikan orang lain. "Kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," tutur Riza.

Larangan mudik memang menjadi pukulan bagi pengusaha transportasi dan pekerjanya. Agen penjualan tiket bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, meminta pemerintah memberikan kompensasi. Bentuknya bisa berupa bantuan sosial khususnya kepada pekerja terkait sektor transportasi darat sebagai kompensasi larangan mudik.

"Kalau ditiadakan (mudik) seperti ini, pemerintah tolong lihat bagaimana masyarakat yang kerja di transportasi, apa ada bantuan," kata Wakil Ketua Koperasi Karyawan (Kowan) AKAP, Koko Simanjuntak. Menurut dia, kebijakan larangan mudik 2021 diperkirakan bakal membuat penjualan tiket bus antarkota antarprovinsi merosot tajam.

Padahal, lanjut dia, kebutuhan rumah tangga termasuk biaya pendidikan untuk anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru harus dipenuhi. "Sembako, beli ini-itu untuk anak sekolah, sama sekali belum ada. Tahun ajaran baru, duit keluar, dari mana (uang) untuk anak sekolah," imbuh perwakilan agen tiket perusahaan otobus (PO) Dieng Indah itu.

Tahun lalu, lanjut dia, ketika mudik dilarang pada 2020 penjualan tiket merosot hingga 70 persen. Sedangkan tahun ini, ia pun memproyeksi bakal merosot tajam mengingat larangan mudik untuk seluruh lapisan masyarakat mulai 6-17 Mei 2021.

Meski ada larangan mudik, agen PO Shantika, Wardoyo, masih mengharapkan ada kelonggaran dari pemerintah misalnya pengurangan kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Mudah-mudahan dari pemerintah bisa kasih kelonggaran penumpang bisa mudik dari 100 ke 50 persen dengan prokes," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Karyawan AKAP, Sumardi, mengatakan larangan mudik diperkirakan menurunkan penjualan lebih dari 50 persen. "Mohon kebijakan pemerintah tapi rakyat menderita terutama sopir, kernet, mau makan apa?" imbuhnya.

Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H, Jumat (26/3).

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement