REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2021 menganggarkan Rp 56 miliar melalui APBD untuk pembangunan atau rehabilitasi enam ruas jalan provinsi yang ada di daerah itu. "Iya benar, bahwa tahun ini Pemprov Sultra kembali menggelontorkan dana untuk membangun enam ruas jalan utama yang menjadi kewenangan provinsi. Jumlahnya itu Rp 56 miliar," kata Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, di Kendari, Sabtu (27/3).
Disebutkan, enam ruas jalan provinsi tersebut tersebar di beberapa kabupaten di Sultra yakni di Kabupaten Konawe dua ruas yaitu jalan Wawotobi-Meluhu yang dianggarkan Rp 10 miliar, ruas Abuki-Latoma Rp 10 miliar.
Kemudian di Kabupaten Muna yakni ruas Maligano-Ronta Rp 12 miliar, ruas jalur di Kabupaten Buton Utara dengan anggaran Rp 4 miliar, ruas jalan Lalembu, di Kabupaten Konawe Selatan Rp 6 miliar dan ruas jalan Polipolia-Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur sebanyak Rp 14 miliar. "Ini menunjukkan perhatian besar pemerintah daerah berhadap pengembangan dan peningkatan kapasitas jalan provinsi yang ada di daerah ini, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah di antara semua skala prioritas pembangunan yang ada," katanya.
Namun kata Ridwan Badallah, pembangunan atau rehab ruas jalan provinsi yang sudah dianggarkan melalui APBD itu tidak bisa dibandingkan dengan penganggaran pembangunan ruas jalan Kendari-Toronipa karena nomenklatur program dan pembiayaan yang berbeda. "Kenapa saya katakan demikian karena Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa akses pariwisata itu pembiayaannya lebih mengandalkan melalui pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," katanya.
Pembangunan jalan akses pariwisata Kendari-Toronipa sepanjang 14,4 kilometer, yang dikerjakan mulai 2019 itu merupakan salah satu program kerja dalam visi misi Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas. Pembangunan ruas jalan tersebut direncanakan menyerap anggaran kurang lebih Rp 1 triliun.
Tahap I mencapai Rp 144,994 miliar dari APBD, tahap II melalui pinjaman dari PT SMI sebesar Rp 750 miliar. Ditambah biaya ganti rugi lahan warga Rp 155 miliar.