Ahad 28 Mar 2021 04:49 WIB

Larangan Mudik, DIY Perketat Pengawasan di Posko Kelurahan

Jika ada pendatang juga dapat langsung teridentifikasi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperkatat pengawasan di posko masuk kelurahan hingga posko RT/RW. Pengetatan pengawasan ini dilakukan terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengetatan di posko dapat menyaring siapa saja yang keluar dan masuk. Sehingga, jika ada pendatang juga dapat langsung teridentifikasi.

Baca Juga

"Kewaspadaan teman-teman di posko RT, posko kelurahan itu tetap harus diefektifkan. Keberadaan posko itu menjadi sangat penting dan harus dijaga betul itu," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (26/3).

Aji menuturkan, keputusan larangan mudik tersebut cukup arif. Sebab, dengan adanya larangan mudik akan membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. "Saya kira itu keputusan yang cukup arif terkait dengan (masih adanya) penyebaran Covid-19," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan larangan mudik ini tidak berbeda dengan adanya kebijakan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satuya kebijakan untuk tidak berkerumun.

Begitu pula dengan adanya kebijakan berbagai pembatasan. Seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang sampai saat ini masih terus berjalan.

"Saya kira perlakuannya sama, karena mudik itu artinya adalah perjalanan panjang dan itu juga mengisi liburan. Maka, supaya tidak ada kerumunan, supaya tidak ada perjalanan panjang, maka tidak boleh mudik," jelas Aji.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement