Jumat 26 Mar 2021 16:57 WIB

Kota Depok Sudah Bolehkan Bioskop dan Karaoke Beroperasi

Wahana anak hingga tempat renang juga sudah diizinkan beroperasi di Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tempat karaoke. Ilustrasi
Foto:

Menurut Idris, kegiatan-kegiatan yang sudah diperbolehkan tersebut tentu disesuaikan dengan kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan aktivitas ekonomi, yang telah dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok No 15 Tahun 2021 tertanggal 23 Maret 2021.

"Dalam implementasi penyesuaian kebijakan tersebut, masyarakat wajib menjalankan prokes secara ketat dan secara intensif akan dilakukan pengawasan oleh Pemkot Depok, melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satpol PP, TNI dan Polri," ungkapnya.

Ia menambahkan, mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terjadi, pihaknya meminta kepada seluruh warga dan semua pihak, untuk tetap menerapkan 2i 5M (Iman, Imun, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas).

"Ini semua agar kita, keluarga dan sesama terhindar dari penularan Covid-19. Alhamdulillah, Covid-19 di Kota Depok mulai menurun," ujar Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement