REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan PPKM mikro di 15 provinsi sejak 23 Maret hingga 5 April 2021. Meskipun penambahan kasus Covid-19 saat ini sudah berhasil ditekan melalui pelaksanaan PPKM mikro sebelumnya, namun pemerintah ingin agar mobilitas masyarakat tetap dibatasi hingga kasus dapat benar-benar dikendalikan.
“Walaupun penambahan kasus sudah berhasil ditekan melalui pemberlakuan PPKM mikro tahap sebelumnya, namun pada prinsipnya mobilitas masyarakat masih harus dibatasi sehingga kasus Covid-19 dapat terus ditekan dan dapat dikendalikan dengan baik,” ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah serta Satgas Covid-19 di daerah untuk memastikan pelaksanaan PPKM mikro berjalan baik sesuai ketentuan yang ada. Wiku meminta agar peran posko pengendalian Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan dapat dimaksimalkan untuk melakukan sosialisasi prokes serta penanganan dini terhadap pasien yang terinfeksi.
“Pada prinsipnya, prinsip dan nilai-nilai PPKM mikro adalah pelibatan seluruh unsur masyarakat pada tingkat terkecil yang tentunya diiringi dengan kolaborasi dan koordinasi yang baik,” ucapnya.