REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kota Cirebon menerapkan perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Meski demikian, Pemkot Cirebon sudah melakukan sejumlah relaksasi.
"PPKM skala mikro diberlakukan di Kota Cirebon hingga 5 April 2021," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Kamis (25/3).
Agus menjelaskan, relaksasi itu dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Cirebon. Dengan demikian, penghasilan masyarakat bisa kembali meningkat.
Adapun relaksasi yang dilakukan itu di antaranya, operasional meeting, incentive, convention dan exhibition (MICE) di sejumlah hotel. Sebelumnya, kegiatan itu hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan kegiatan restoran, masih tetap hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk take away atau dibawa pulang, diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Bahkan, untuk restoran yang memiliki fasilitas drive thru permanen, juga diperbolehkan kembali beroperasi sesuai jam operasinal semula. Namun untuk hiburan malam, jam operasionalnya tetap hingga pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, untuk kegiatan pasar kaget atau pasar dadakan, juga sudah diperbolehkan. Jajaran Satpol PP pun diminta melakukan monitoring dan evaluasi agar pasar dadakan tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.
Agus berharap, relaksasi itu bisa membuat roda perekonomian warga di Kota Cirebon bisa tetap berjalan. Apalagi, bulan puasa akan segera tiba. Selama ini, banyak masyarakat yang berjualan di bulan puasa untuk menambah penghasilan mereka.
"Ini yang menjadi pertimbangan," tutur Agus.
Namun, Agus pun mengingatkan agar relaksasi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, tidak terjadi penyebaran Covid-19 secara masif di Kota Cirebon.