Jumat 26 Mar 2021 05:45 WIB

Babak Baru Kasus Laskar FPI: Satu Terlapor Tewas Kecelakaan

Satu dari tiga polisi terlapor kasus unlawful killing meninggal karena kecelakaan.

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Foto:

Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikan terhadap kematian enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) pada 6-7 Desember 2020. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan terhadap enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

“Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM,” begitu kesimpulan Komnas HAM yang dibacakan oleh Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Jumat (8/1)

Anam menerangkan, meskipun insiden tewasnya anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM, dari enam korban yang tewas akibat peluru tajam pihak kepolisian, tak semuanya masuk dalam klasifikasi meninggal dunia akibat pelanggaran HAM. Karena, dari hasil pengungkapan kronologi peristiwa, Anam mengungkapkan, ada dua anggota laskar FPI yang meninggal dunia, tetapi bukan dari praktik pelanggaran HAM.

Dua korban tersebut, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), dan Andi Oktiawan (33). Dikatakan Anam, dua anggota pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq tersebut, disebut tewas akibat peluru tajam oleh anggota kepolisian karena melakukan perlawanan, dan pertahanan saat menghalang-halangi petugas dalam pengintaian Habib Rizieq.

Penghalang-halangan tersebut, bahkan dikatakan membuat terjadinya aksi saling tembak dengan anggota kepolisian pengintai. Penembakan mati terhadap dua laskar tersebut, dikatakan Anam terjadi di tol Japek Km 49. Persisnya di Jalan Internasional Karawang Barat.

“Substansi konteksnya (terhadap dua korban), merupakan peristiwa saling serempet antar mobil, dan saling serang antara petugas dan laskar FPI. Bahkan menggunakan senjata api,” kata Anam.

Menurut Anam, ada dugaan dua barang bukti, yakni berupa pistol jenis revolver, tapi nonpabrikan yang bergagang putih dan cokelat, digunakan dalam insiden saling serang tersebut. Sedangkan terhadap empat anggota laskar FPI lainnya, diterangkan Anam tewas terbunuh dari tembakan petugas saat berada dalam penguasaan kepolisian di dalam mobil yang semula akan dibawa ke markas.

“Terhadap empat orang yang masih hidup, dalam penguasaan petugas resmi negara (kepolisian), yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut, merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Anam.

Empat anggota laskar FPI tersebut, yakni Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21). Dikatakan Anam, terhadap keempat korban tersebut, tewas ditembak peluru tajam saat berada di dalam mobil petugas.

Menurut Anam, dari keterangan sepihak kepolisian, ada pengakuan empat anggota laskar tersebut, melakukan perlawanan. Tetapi, dieksekusi mati dengan peluru tajam.

“Ada indikasi unlawfull killing terhadap keempat anggota laskar FPI tersebut,” kata Anam.

photo
Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement