Rabu 24 Mar 2021 17:25 WIB

Polisi Masih Belum Juga Tetapkan Tersangka Unlawful Killing

Saat ini, kasus yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya sudah pada tahap penyidikan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Foto: ANTARA /Fauzan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski telah mengantongi sejumlah barang bukti, tapi tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih belum menetapkan tersangka kasus unlawful killing. Saat ini, kasus yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya sudah pada tahap penyidikan dan masih terus berjalan.

"Proses masih penyidikan, sedang berjalan, apabila ada perkembamgam dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik. Sampai saat ini tiga pihak yang bersamgkutan masih sebagai pihak terlapor," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Terkait barang bukti, Rusdi mengaku tim penyidik Bareskrim Polri telah memilikinya. Termasuk barang bukti yang dilimpahkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM. 

Kemudian tim penyidik Bareskrim Polri menggunakan alat bukti itu untuk menyelesaikan kasus unlawful killing yang menyebabkan empat dari enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang merenggang nyawa di KM 50 Jalan Tol Jakarta Cikampek. "Tentunya bukti-bukti selain yang telah ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM," kata Rusdi.

Namun lagi-lagi, Rusdi belum membeberkan identitas tiga terlapor kasus unlawful killing yang merupakan anggota Polda Metro Jaya. "Nanti kita tanyaian kepada penyidik untuk kepastian daripada tiga terlapor ini," kata Rusdi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Dengan demikian laporan tersebut langsung dibuat penyidik. Hal itu berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada pelanggaran HAM terkait empat dari enam Laskar FPI yang ditembak hingga tewas oleh pihak kepolisian.

Kemudian Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing peristiwa berdarah KM 50 itu. Terus, hasil temuan penyelidikan Komnas HAM tersebut direkomendasikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement