Jumat 26 Mar 2021 00:32 WIB

ICW Protes Deputi KPK Sebut Antam tak Perlu Diperiksa

Antam Novambar adalah pejabat di KKP dari unsur polisi berpangkat Irjen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Irjen Pol Antam Novambar.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Irjen Pol Antam Novambar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menyebut bahwa lembaga antirasuah tidak perlu memeriksa Sekjen KKP Antam Novambar dalam kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster alias benur. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pernyataan Karyoto bertolak belakang dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ali sempat menyebutkan bahwa eks menteri KKP Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP. Kurnia menyebutkan bahwa Antam selaku sekjen KKP memiliki pengetahuan soal perintah tersebut dan mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK.

Baca Juga

"Lagi pun, ucapan Deputi Penindakan itu seolah-olah ingin menegasikan fakta bahwa Antam sebenarnya telah dikirim surat panggilan sebagai saksi beberapa waktu lalu oleh KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika.co.id, Kamis (25/3).

Kurnia menjelaskan, KPK telah melakukan tindakan penyitaan aset berupa uang tunai sekira Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.

"Mesti dipahami, Pasal 39 Ayat (1) KUHAP menjelaskan lebih perinci terkait penyitaan. Regulasi itu secara garis besar menyebutkan bahwa barang-barang (termasuk uang) yang dikenakan penyitaan adalah suatu hal yang diyakini penyidik berkaitan langsung dengan tindak pidana," katanya.

Menurut Kurnia, pernyataan Deputi Penindakan KPK janggal jika kemudian pihak-pihak tertentu tidak diperiksa sebagai saksi guna mengonfirmasi uang sitaan tersebut. ICW pun menaruh curiga pada pernyataan Karyoto yang tidak mewakili sikap para penyidik KPK, tetapi keinginan pribadi yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam hal ini termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar.

Baca juga : Disanksi Rp 3,3 Miliar, Gojek Tunggu Keputusan Resmi KPPU

"Untuk itu, ICW mendorong agar pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja penyidik KPK," katanya.

Sebelumya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut tidak memerlukan keterangan dari Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar serta Muhammad Yusuf sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benur. Karyoto menyebut, itu karena pihaknya telah mengantongi cukup bukti dalam perkara tersebut.

Terkait Antam, mantan wakabreskrim Polri ini diduga menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Perintah ini terkait dengan duit Rp 52,3 miliar yang disita KPK. Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement