Kamis 25 Mar 2021 17:45 WIB

Pengamat: THR Pekerja Harus Dibayarkan Secara Menyeluruh

Pengusaha yang tidak bisa membayarkan THR para pekerja harus diberikan sanksi. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Pekerja pabrik rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pekerja pabrik rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, pemerintah harus membuat Permen atau Perpres terkait para pengusaha harus membayarkan keseluruhan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Sebab, saat ini, masyarakat masih berdampak ekonominya akibat Covid-19.

"Pemerintah harus instruksikan ke Kemenaker agar para pengusaha membayarkan THR nya secara penuh kepada para pekerja. Harus diberikan secara utuh jangan dicicil. Mereka sudah tidak ada tabungan lagi karena pandemi masih berlangsung," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (25/3).

Dia mengatakan, para pengusaha yang belum melunaskan THR 2020 kepada pekerja harus segera melunaskan, karena itu tanggung jawab perusahaan kepada para pekerjanya. Pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam hal ini.

"Pengusaha yang tidak bisa membayarkan THR nya kepada para pekerja harus diberikan sanksi. Kadang ada perusahaan yang nakal mengakali tidak bisa membayar THR karena kondisi perusahaanya. Padahal, kondisinya masih normal dan bisa membayarkan THR para pekerjanya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum memutuskan kebijakan apapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Pihaknya, masih menyerap aspirasi dari pemangku kebijakan, perusahaan, termasuk dari kelompok buruh yang menuntut agar THR tahun ini tak lagi dicicil seperti tahun lalu.

"Saat ini Kemnaker masih tahap berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak-pihak terkait untuk meminta masukan dan informasi mengenai perkiraan kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran nanti," kata Ida pada Republika.co.id, Kamis (25/3).

Ida menyatakan, perlunya penyerapan rekomendasi dari berbagai pihak terkait THR 2021. Namun sayangnya, dia belum bisa memberi tenggat waktu kapan kebijakan THR tahun ini diputuskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement