Kamis 25 Mar 2021 16:28 WIB

Simpatisan Diimbau tak Datang, HRS Diminta Tertib

Polisi menyiapkan 1.985 personel untuk pengamanan sidang offline HRS besok.

Petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3). Pada Jumat (26/3) besok, sidang lanjutan HRS akan digelar secara langsung menghadirkan HRS di persidangan. (ilustrasi)
Foto:

Kuasa hukum HRS Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembacaan eksepsi nota keberatan atas surat dakwaan pertama jaksa, pada sidang besok. Khususnya, yang mendakwa HRS dan lima orang panitia pengurus acara Maulid Nabi seperti Sobri Lubis dan lainnya.

Menurut dia, persiapan menghadapi Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 93 UU Kekarantinaan adalah dakwaan batal demi hukum. Menurut Alamsyah, hal tersebut tercantum dalam larangan Yurisprudensi MA No.71 yang menyatakan, bahwa surat dakwaan dengan menggabungkan dua pasal dengan unsur berbeda adalah tidak sah.

"Termasuk yang mempunyai ancaman hukuman berbeda, itu adalah dakwaan batal demi hukum,’’ ujar dia kepada Republika Kamis (25/3).

In Picture: Sejumlah Perempuan Hadiri Sidang Habib Rizieq Shihab

photo
Sejumlah perempuan melakukan aksi saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. - (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

 

 

Terpisah, kuasa hukum HRS yang lain, Munarman juga menyatakan hal serupa. Namun demikian, menurut dia, persiapan yang kini dimatangkan oleh pihaknya adalah berdoa meminta pertolongan pada Allah SWT agar selalu dimudahkan dalam semua urusan.

"Juga diberi kesehatan untuk hadir di persidangan. Itu saja," jelas dia.

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menilai, HRS tidak memiliki beban untuk menghadapi sidang offline besok, Jumat (26/3). Menurut dia, hal itu karena sudah jelas bahwa HRS akan tetap dihukum pada akhirnya.

"Meski dihukum dan tidak bisa memenangkan peradilan, setidaknya HRS sudah mendapat kemenangan di mata publik,’’ ujar dia kepada Republika, Kamis (25/3).

Kendati demikian, Pangi mengapresiasi Majelis Hakim yang memiliki itikad baik dalam menyetujui sidang offline HRS. Kesempatan tersebut, dinilai Pangi menjadi modal bagi HRS dalam menyampaikan opini dan pendapat bahwa pihaknya adalah korban dari rezim.

"Satu-satunya cara ya memang melalui offline. Karena kalau online kan susah menyampaikannya. Dengan offline, HRS bisa blak-blakan menyebut bahwa dia adalah korban dari rezim,’’ tambah dia.

Pangi melanjutkan, menyoal hukuman yang bisa saja dijatuhkan pada terdakwa, pihak HRS ia sebut tidak akan bisa melawan. Sebab, hukum di Indonesia dinilainya berada di bawah kekuasaan.

"Karena terus terang hukum kita tunduk ke selera kekuasaan. Seharusnya, hukum itu di atas kehendak kekuasaan, tetapi sekarang kan malah kebolak-balik, di atas hukum ada kekuasaan," ungkap dia.

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement