REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory C Pinontoan mengaku, pasrah atas kasus yang menjeratnya terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur (Jaktim). Tanah itu untuk proyek rumah DP Nol Rupiah. Yoory sudah berstatus sebagai tersangka pengadaan tanah seluas 4,2 hektare.
"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).
KPK memeriksa Yoory sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Yoory pun enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Saya tidak bisa konfirmasi," ucap Yoory yang dilantik pada era Gubernur Ahok.
Pemeriksaan Yoory merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik pada Rabu (24/3). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut. KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. KPK pada Selasa (23/3) memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa sebagai saksi.
Penyidik KPK mengonfirmasi saksi Bima terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul tersebut.