2. 13 Makanan Ini 'Dilarang' Dimakan pada Pagi Hari
JAKARTA -- Tidak semua makanan ideal untuk sarapan. Menyantap makanan sehat dan bergizi saat sarapan bisa membuat tubuh berenergi hingga siang hari, tetapi memberi dampak sebaliknya jika menyantap makanan yang kurang tepat.
Berikut 13 makanan yang menurut para pakar diet sebaiknya tidak dipilih untuk santapan saat sarapan. Jika ingin tetap menikmatinya, lebih baik memilih pada waktu makan lainnya, dikutip dari laman Eat This, Selasa (23/3).
1. Sereal manis
Ahli diet berlisensi Kelli McGrane tidak menyarankan sereal manis untuk sarapan. Konsultan nutrisi "Lose It!" tersebut menjelaskan bahwa mayoritas sereal manis dibuat dari refined flour yang rendah serat, membuat perut cepat lapar kembali.
2. Sosis
Tidak sedikit orang yang menyantap sosis dan telur untuk sarapan, tapi ini ternyata kurang dianjurkan pakar diet. Juru bicara Academy of Nutrition and Dietetics, Roxana Ehsani, mengatakan, sosis kaya natrium sehingga meningkatkan tekanan darah.
3. Roti gandum
Ahli nutrisi Dawn Jackson Blatner mewanti-wanti agar tidak terkecoh dengan label roti gandum pada sejumlah produk. Penulis buku The Superfood Swap itu meminta memperhatikan betul bahan-bahan yang dipakai dan memilih roti gandum utuh yang sebenarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Gugatan di PN Selamatkan Jhoni Allen dari PAW
JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun, hingga kini belum dicopot keanggotaannya sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat. Meski Fraksi Partai Demokrat sudah mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada tapi tertahan oleh gugatan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan. Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan di pimpinan, karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3).
Ia mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mengirimkan surat PAW kepada pimpinan DPR. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), PAW tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan.
Baca berita selengkapnya di sini.