REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua orang pria di Kota Bekasi tepatnya Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, terlibat perkelahian lantaran rebutan pacar. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/2) itu berujung pada tindak pidana penganiayaan yang melibatkan korban berinisial ST (20 tahun) dan tersangka AR (22).
Kedua lelaki muda itu memacari wanita yang sama. Tersangka AR merasa kesal dan melampiaskan amarahnya lantaran menjalin hubungan lebih dulu.
"Korban yang bekerja di supermarket didatangi oleh tersangka. Di sana keduanya sempat adu mulut. Korban dipukul di bagian kepala menggunakan knalpot yang dibawa tersangka hingga terjatuh tidak sadarkan diri,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3).
Kemudian, ayah korban yang tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya itu lantas melaporkan AR ke Polsek Pondokgede. Tersangka sempat kabur, tapi berhasil diamankan di rumahnya.
"Ayah korban melapor ke Polsek Pondokgede, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," kata Erna.
AR kini mendekam di tahanan Polsek Pondokgede, dia dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan knalpot yang diduga digunakan untuk menghantam korban.