REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kirani meminta proses vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat lanjut usia (Lansia) di Aceh tanpa unsur paksaan. Mereka yang disuntik harus atas dasar keinginan atau kemauan sendiri.
“Paling penting itu adalah tidak ada pemaksaan pada vaksinasi terhadap lansia ini. Saya pikir, tidak boleh ada unsur paksaan," kata Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Selasa (23/3).
Selain itu, Falevi juga meminta Pemerintah Aceh harus memberikan sosialisasi secara masif dan terstruktur sebelum proses vaksinasi lansia tersebut dilaksanakan. "Bagaimana kita meyakinkan lansia bahwa vaksin itu memang mereka butuhkan supaya terhindar dari gejala Covid-19," ujarnya.
Menurut Falevi, Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan Aceh dapat menjelaskan kepada masyarakat dari sisi medis setelah menerima vaksin tersebut, bahwa penyuntikan obat antivirus corona itu tidak berpengaruh besar terhadap lansia. "Di sini letak kemampuan pemerintah atau tenaga kesehatan untuk menjelaskan secara gamblang dan rasional kepada lansia, sehingga lansia itu mau untuk divaksinasi," kata politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.
Falevi menuturkan, para lansia yang menjadi target penerima vaksin itu harus benar-benar diperiksa secara baik apakah mereka menderita penyakit penyerta lainnya atau komplikasi seperti kronis yang tidak bisa divaksinasi dan lain sebagainya. Apalagi, lanjut Falevi, seorang lansia itu sangat rentan terhadap imun tubuh, jangan kemudian setelah menerima vaksin timbul efek yang fatal pada mereka.
"Jangan kemudian setelah divaksinasi nanti ada efek samping yang sangat berlebihan dan tidak normatif, itu juga bahaya bagi lansia. Maka ini harus benar-benar diperhatikan," ujar Falevi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh menyatakan sebanyak 381 warga lansia telah menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac, dari total target mencapai 435.651 orang. Saat ini, Pemerintah Aceh masih terus melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap warga, yang meliputi tiga kalangan prioritas yakni tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik serta lansia.