Selasa 23 Mar 2021 23:35 WIB

Polisi Hentikan Penyidikan Terhadap Kekasih Buronan Interpol

Kasus dihentikan karena yang bersangkutan telah dideportasi.

 Gambar selebaran yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Bali menunjukkan seorang Rusia Andrey Kovalenko (tengah) dikawal oleh petugas imigrasi selama konferensi pers sebelum deportasinya di kantor imigrasi di Bali, Indonesia, 23 Maret 2021.
Foto: EPA-EFE/BALI IMMIGRATION OFFICE
Gambar selebaran yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Bali menunjukkan seorang Rusia Andrey Kovalenko (tengah) dikawal oleh petugas imigrasi selama konferensi pers sebelum deportasinya di kantor imigrasi di Bali, Indonesia, 23 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap Ekaterina Trubkina, kekasih buronan interpol Rusia telah dihentikan. Kasus dihentikan karena yang bersangkutan telah dideportasi.

"Untuk yang bersangkutan (Ekaterina Trubkina) sudah dideportasi lebih dulu dan proses penyidikan akan dihentikan karena kesulitan dalam proses penyidikan dan tidak cukup bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Badung, Bali, Selasa.

Baca Juga

Ia menjelaskan pada intinya terhadap Ekaterina ada perbuatan pidana di Indonesia dan menjadi tindak pidana ringan. Hal-hal yang dijadikan pertimbangan salah satunya terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan memerlukan proses yang panjang karena berkaitan dengan pemeriksaan di Rusia.

"Saksi-saksi yang dihadirkan juga karena terkait kasus di Rusia sehingga kita memerlukan pemeriksaan-pemeriksaan dari Rusia dan tidak lebih menguntungkan daripada melaksanakan hukuman di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Ekaterina Trubkina dari Bali menuju negaranya Rusia.Ekaterina Trubkina dideportasi setelah diketahui membantu buronan interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrey Kovalenka melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis (11/02) pukul 13.20 Wita yang lalu.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan proses pendeportasian Ekaterina Trubkina dilakukan lebih dulu daripada kekasihnya Andrey Kovalenka karena paspor atas nama Ekaterina Trubkina lebih dulu diterima pihak Imigrasi Bali.

"Sebelumnya ada koordinasi dengan kedutaan Rusia yang ada di Jakarta dan paspor yang bersangkutan datang duluan daripada Andrey," kata Jamaruli.

Ia menambahkan bahwa Ekaterina sebenarnya dideportasi dari jauh-jauh hari. Namun saat paspornya keluar yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19, sehingga penerimaan paspornya diundur. Hingga akhirnya pada Jumat (19/03) pukul 21.35 Wita yang lalu, Ekaterina dideportasi ke Rusia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement