Selasa 23 Mar 2021 20:31 WIB

Penyidik: Aset Sitaan Kasus Asabri Baru Mencapai Rp 4,4 T

Estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 23,7 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri).
Foto:

Sampai Selasa (23/3), dari rilis penyitaan, sudah lebih dari sekitar 988 hektare lahan milik tersangka Benny Tjokro yang tersebar di Lebak, Banten, maupun di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), serta  18 unit apartemen di Jakarta dalam penguasaan negara untuk disita. Sementara dari tersangka Jimmy Sutopo, penyidik juga menyita ragam perhiasan, dan 36 lukisan emas, serta apartemen dan kendaraan mewah. Sebanyak 17 unit armada bus pariwisata, dan lahan beserta bangunan milik tersangka Sonny Widjaja juga turut disita.

Febrie mengatakan, tim penyidikannya tetap akan melakukan pelacakan aset-aset milik para tersangka untuk disita sebagai sumber pengganti kerugian negara. Pada Senin (22/3), sebanyak 20 jaksa penyidiknya kembali diterjunkan ke tiga kota di Kalimantan Barat (Kalbar), dan Jawa Tengah (Jateng), untuk mengecek kepemilikan aset tersangka Benny Tjokro, dan Sonny Widjaja untuk proses sita. 

“Kita masih tetap bekerja keraslah memburu aset-aset tersangka, untuk mengganti kerugian di Asabri,” kata Febrie.

Sementara penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di Asabri, tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pada Selasa (23/3), ada enam saksi dari swasta yang diperiksa. “Saksi yang diperiksa, RD, JT, AK, dan JJ, serta CCW, dan MM,” terang Ebenezer. RD, diperiksa selaku pelaksana instruksi perdagangan di PT Tricore Kapital Sarana, dan PT Dana Lingkar Kapital.

 

Saksi JT, diperiksa selaku pegawai di PT Mirae Sekuritas, dan AK dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai otoritas keuangan di PT Tricore Kapital Sarana, dan PT Dana Lingkar Kapital. Saksi JJ, diperiksa selaku direksut PT Primaasia Global Propert. Adapun CCW, dan MM diperiksa sebagai nomine-nomine dari tersangka Jimm Sutopo, dan tersangka Heru Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement