REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung. Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq menetapkan sidang perkara Habib Rizieq dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung dihadiri terdakwa langsung.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab yang dipantau melalui Youtube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Selain itu, ia menambahkan, menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan. Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Habib Rizieq didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.
Dijadwalkan pada Jumat (26/3) akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi. "Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai, akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.