Selasa 23 Mar 2021 17:18 WIB

Ini Jenis Pelanggaran yang Dapat Ditindak Melalui ETLE

Selain pelanggaran berlalu lintas, ETLE juga jadi pendukung bukti tindak kriminalitas

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat tiba untuk menghadiri peresmian program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) Nasional di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3). Program ETLE Nasional resmi diberlakukan yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Republika/Putra M. AKbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat tiba untuk menghadiri peresmian program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) Nasional di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3). Program ETLE Nasional resmi diberlakukan yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Republika/Putra M. AKbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Meski personel polisi tak lagi berinteraksi langsung dengan masyarakat, namun ETLE dapat menindak 10 jenis pelanggaran termasuk tindak kriminal di jalan raya.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu linta, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan," ujar Kapolri saat melaunching ETLE, Selasa (23/3).

Baca Juga

Selain sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sistem ETLE juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenangan petugas kepolisian melalui pemanfaatan teknologi informasi.

"Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota," ungkapnya.

Kemudian Sigit juga menjelaskan kamera ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light atau lampu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Untuk tahap pertama, ETLE akan diterapkan di 12 kepolisian daerah (Polda), berikut daftarnya:

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah 

4. Polda Jawa Timur

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatera Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda D.I.Y

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement