Selain itu parameter lainnya yaitu RUU yang tengah menjalani tahap harmonisasi, kemudian RUU yang dalam tahap penyusunan dan telah tersedia draf dan naskah akademiknya, terakhir RUU usulan baru yang tercantum pada Prolegnas 2020-2024 yang memiliki urgensi tertentu.
"Terhadap hasil penyesuaian, Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan Prolegnas RUU perubahan tahun 2020 dan 2024 yang sebelumnya sudah diputuskan dalam rapak kerja Badan Legislasi dengan pemerintah dan DPD pada 14 Januari 2021, dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi, yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah dan PPUU DPD RI pada prinsipnya semua menyetujui Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas RUU perubahan 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan," ujarnya.
Sebelumnya Baleg DPR RI menggelar rapat kerja pengambilan keputusan atas penyempurnaan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU perubahan Tahun 2020-2024 bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dan PPUU DPD RI, Selasa (9/3). DPR bersama dengan Menkuham dan DPD RI sepakat untuk mengeluarkan revisi Undang-Undang Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021.
Supratman mengatakan, keputusan baleg tersebut diambil atas permintaan Komisi II DPR RI sebagai pengusul revisi UU Pemilu yang menarik revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan tersebut kemudian disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR. Total daftar prolegnas prioritas 2021 yaitu sebanyak 33 RUU.