Selasa 23 Mar 2021 13:17 WIB

Dukun Pengganda Uang Juga Dijerat UU Perlindungan Anak

Herman diketahui membuka praktik pijat dan pindah-pindah selama 28 tahun.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
H terlihat sedang menggandakan uang dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Foto: Facebook
H terlihat sedang menggandakan uang dalam sebuah video yang viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Selain dijerat tindak pidana penipuan, dukun yang viral karena aksi penggandaan uang di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi juga dikenakan undang-undang perlindungan anak. Ia diketahui menikahi gadis di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengatakan, mertua dari tersangka yakni Herman (44) menikahi anaknya saat usianya masih 16 tahun.

“Mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81,” kata Hendra di Polres Metro Bekasi, Selasa (23/3).

Hendra menerangkan, profesi Herman alias Ustad Gondrong merupakan dukun. Dia dikaruniai seorang anak yang kini berusia dua tahun dari pernikahannya dengan sang istri. Adapun, dalam melakukan aksinya sebagai dukun, Herman kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

“Praktik pijat (dan perdukunan) selama 28 tahun pindah-pindah, karena membuat masyarakat resah. Korban yang datang kebanyakan tuh orang luar bukan warga sekitar,” terang dia.

Sebelumnya, Ketua RT 001/003 Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi bernama Ujang, juga menerangkan kalau Herman bukan warga asli kampung tersebut.

Baca juga : Dua WNA Jadi WNI Setelah Puluhan Tahun Tinggal di Bali

“Asli dari Kaliabang, sudah tiga tahun. Istrinya yang orang sini,” kata Ujang saat ditemui, Senin (22/3).

Herman dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi setelah video aksinya menggandakan uang diunggah ke media sosial dan menjadi viral. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pelaku "penggandaan uang" dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.

"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa.

Hendra mengatakan video aksi menggandakan uang tersebut direkam istri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya. Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.

"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ungkapnya.

Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp 100 ribu.  Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement