Selasa 23 Mar 2021 06:02 WIB

Harapan Munarman Soal Sidang HRS

HRS diketahui dijadwalkan menjalani sidang eksepsi pada Selasa (23/3) di PN Jaktim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman berharap kelanjutan sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) dapat berjalan secara normal alias tatap muka. Dia mengkritisi pelaksanaan sidang HRS secara virtual.

Munarman menyayangkan sidang HRS yang selalu dilakukan secara virtual karena alasan keamanan dan pandemi Covid-19. Padahal, sidang yang menjerat terdakwa lain seperti Joko Tjandra tetap menghadirkan terdakwa.

"Harapannya, sidang tetap normal seperti biasa berjalan dengan kehadiran terdakwa di ruang sidang bersama hakim dan penasehat hukum serta jaksa," Munarman Aziz pada Republika, Senin (22/3).

Munarman menyampaikan, HRS beserta tim kuasa hukum selalu berusaha supaya sidang diadakan tatap muka. Namun, dia memberi sinyal apabila permintaan itu sulit dipenuhi majelis hakim. 

"Kami terus berikhtiar agar sidang kembali normal," ujar Munarman.

Majelis Hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil lantaran HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3).

Baca juga : Pakar: Persidangan HRS Diskriminatif

HRS diketahui dijadwalkan menjalani sidang eksepsi pada Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. HRS masih bersikeras meminta sidang tatap muka.

Eksepsi yang tak disampaikan HRS di sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan" menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan Hadits. 

BACA JUGA: Dewa Kipas Dapat Pelajaran Berharga dari GM Irene Sukandar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement