Senin 22 Mar 2021 18:32 WIB

Unlawful Killing Anggota FPI, Bareskrim: Masih Penyidikan

Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka kasus unlawful killing anggota FPI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Saat ini kasus yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya itu masih tahap penyidikin.

"(Penetapan tersangka) Masih proses penyidikan, nanti akan disampaikan, pasti akan dituntaskan oleh Polri dan yakini publik akan mengetahui proses itu semua," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Baca Juga

Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri mengeklaim telah memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat kasus unlawful killing. Hanya saja, Rusdi tidak membeberkan secara detail apa yang digali oleh penyidik dari dengan dalih hal itu merupakan materi penyidikan.

"Pasti sudah diperiksa, minggu kemarin sudah diperiksa. Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan itu penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah," katanya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Dengan demikian, laporan tersebut langsung dibuat penyidik. Hal itu berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada pelanggaran HAM terkait empat dari enam Laskar FPI yang ditembak hingga tewas oleh pihak kepolisian.

Kemudian, Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing peristiwa berdarah KM 50 itu. Terus, hasil temuan penyelidikan Komnas HAM tersebut direkomendasikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara tersebut. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement